BERITA UTAMAMIMIKA

Hari Pertama Tidak Ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Mendaftar, Ini Pesan Komisoner KPU Mimika

355
×

Hari Pertama Tidak Ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Mendaftar, Ini Pesan Komisoner KPU Mimika

Share this article
Koordiv Teknis KPU Kabupaten Mimika Fransiskus Ama Bebe Bahy dan Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma.
Koordiv Teknis KPU Kabupaten Mimika Fransiskus Ama Bebe Bahy dan Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma.

Timika, fajarpapua.com – Hingga penutupan hari pertama Selasa (27/8), tidak ada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mimika.

Dengan belum adanya pasangan calon yang mendaftar, KPU Mimika akhirnya mengskorsing pendaftaran dihari pertama.

Berdasarkan pantauan fajarpapua.com, tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika mulai dibuka pukul 08.00 WIT, namun hingga ditutup pada pukul 16.00 WIT tidak ada bakal calon pasangan yang melakukan pendaftaran.

Koordiv Teknis KPU Mimika Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy hingga penutupan pendaftaran di hari pertama belum ada pasangan calon yang mendaftar.

“Untuk hari pertama belum ada yang melakukan pendaftaran sehingga kami skorsing untuk hari pertama dan dilanjutkan besok,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Selasa (27/8).

Menurutnya, dari data yang ada pasangan calon akan mulai melakukan pendaftaran pada Rabu (28/8) yaitu pasangan Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe.

“Kemarin saat pengurusan silon, tim dari pasangan Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe akan melakukan pendaftaran di tanggal 28 Agustus (besok-red), sekitar pukul 15.00 WIT,” jelasnya.

Selain itu melalui surat pemberitahuan, pasangan Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Pattipi akan melakukan pendafatarn di tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.

Sementara pasangan calon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.

“Kembali lagi ini semua bersifat pemberitahuan, dan kemungkinan bisa berubah dari para Paslon serta timnya,” ucapnya.

Ia berharap kepada para Paslon, agar tetap menjaga ketertiban, dan keamanan, dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Kita harap mereka tidak melakukan euforia yang berlebihan, sehingga tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” tuturnya

Sedangkan Koordiv Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, tekait proses pendaftran mengacu kepada putusan KPU RI Nomor 1229 tentang petunjuk teknis mekanisme pendaftraan.

Sehingga ada point-point penting yang harus diperhatikan oleh para Paslon maupun timnya sebelum melakukan pendaftaran.

“Pertama, LO harus terus berkoordinasi dengan Help Desknya KPU Kabupaten Mimika supaya dapat mengatur waktu pendaftaran, memperhatikan siapa-siapa yang boleh hadir, kemudian partai-partai pengusung mana yang boleh hadir,” jelasnya.

“Jadi ketika pendaftaran Paslon harus ditemani oleh ketua dan sekretaris dari semua partai pendukung, tidak bisa satu saja yang hadir karena nanti mereka akan mengisi daftar hadir, dan kalau tidak hadir berkas akan tertahan di bagian pendaftraan dan kami bisa nyatakan bahwa pendaftran Paslon tersebut tidak dapat diterima, jadi harus lengkap,” ungkapnya.

Koordinasi yang dilakukan atau apapun harus diberitahukan ke KPU Kabupaten Mimika melalui Help Desk satu hari sebelum pendaftaran.

“Sejauh ini untuk 3 paslon yang masuk, sudah mengikuti syarat yang ada, sehingga yang penting sekarang mereka harus menyampaikan kepada KPU, partai-partai pendukung mana yang hadir, karena nanti akan diisi dalam daftar hadir khusus untuk pendaftaran paslon, dan itu sudah ada jam yang kami tentukan sehingga tidak boleh sampai lewat jam yang sudah ditentukan,” ungkapnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *