BERITA UTAMAMIMIKA

Mimika Jadi Pasar Narkoba, Polres Mimika Kembali Tangkap Pengedar dan Pengguna

784
×

Mimika Jadi Pasar Narkoba, Polres Mimika Kembali Tangkap Pengedar dan Pengguna

Share this article
Barang bukti Narkoba jenis Shabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Mimika.
Barang bukti Narkoba jenis Shabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Kabupaten Mimika saat ini menjadi sslahsatu daerah yang menjadi pasar peredaran Narkoba di Tanah Papua.

Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus yang berhasil dibongkar, terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mimika berhasil menangkap dua pengedar dan pengguna Narkoba jenis Shabu.

Penangkapan dua tersangka tersebut dipimpin langsung KBO Narkoba Iptu Rumthe Ya bersama 4 personelnya di dua TKP berbeda yaitu Jalan Hasanuddin Timika dan Jalan Cenderawasih SP 2, Gang Garuda Timika pada Senin (26/8).

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, membenarkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana Narkoba berinisial JS (23) dan YW (24).

Dari pelaku pertama JS, kepolisian berhasil menyita barang bukti satu buah Handphone merk Vivo Y17 warna hitam dan satu buah Pirex.

Kemudian dari pelaku kedua YW disita barang bukti 11 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 buah bekas pembungkus biskuit yang digunakan sebagai pembungkus sabu, 1 buah boneka tempat penyimpanan sabu, 1 buah potongan lakban hitam pembungkus sabu, 1 buah Hanphone merek Vivo Y17 warna hijau, 1 buah Handphone merek Oppo Reno 6 warna biru dan 1 unit motor Honda beat warna hitam

Penangkapan menurut Kasihumas terjadi pada Senin (26/8) dan Selasa (27/8) oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika.

Terungkapnya kasus ini berawal saat kepolisian mendapat informasi dengan seseorang yang di curigai merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Hasanuddin Timika.

Kemudian tim bergerak cepat menuju ke Jalan Hasanuddin guna melakukan pemantauan.

Selanjutnya pada Senin (26/8) sekitar jam 22.30 WIT tim berhasil menangkap pelaku pertama JS.

Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi pelaku mengakui sering mendapatkan paketan Narkotika jenis Sabu dari temannya yang bernama YW yang beralamat di Jalan cendrawasih SP 2 Gang Garuda.

Setelah mendapatkan pengakuan, tim kembali melakukan pengembangan dan selanjutnya pada Selasa (27/8) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari berhasil menangkap pelaku kedua YW di Jalan Yos Sudarso, Depan SPBU Nawaripi dan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi pelaku mengakui sisa paketan Narkotika jenis Shabu disimpan di rumah nya di Jalan Cenderawasih SP 2 Gang Garuda Timika.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku YW, tim berhasil menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Munurut Kasi Humas setelah itu tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *