Timika, fajarpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggiring tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (26/8).Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial M, S dan Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan. “Ketiga tersangka beserta barang bukti penyidik kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga ketiga tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yakni persidangan,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, Selasa (27/8). Dalam perkara ini ada dua berkas, yakni berkas pertama dengan tersangka M berdasarkan LP / A / 12 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024. Selanjutnya berkas kedua dengan tersangka S dan Z berdasarkan LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.”Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Kasat Narkoba, disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Kasat Res Narkoba. Diketahui ketiga tersangka ini ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di tanggal yang sama yakni tanggal 24 April 2024 tertapi berbeda TKPUntuk tersangka M ditangkap di TKP Jalan Hasanuddin tepatnya dilorong samping salah satu penginapan. Dalam penangkapan tersebut tim berhasil menemukan barang bukt 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu. Sementara untuk tersangka S ini ditangkap di TKP Jalan Patimura Ujung Timika. Dalam penangkapan terhadap S, tim menemukan 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu. Dari keterangan S, barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial Z yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong depan salah satu hotel. Sehingga dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti milik ketiganya, diantaranya milik tersangka M berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru. Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat,1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih.Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu,1 buah korek api warna hijau,1 buah Handphone merek REALME warna hitam, 1 buah sendok takar yang terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih.(ron)