BERITA UTAMAMIMIKA

Termasuk Ijazah, Berkas Tiga Paslon Mulai Diteliti, KPU Mimika : Jika Ada Aduan Masyarakat Kami akan Lakukan Verifikasi Faktual

332
×

Termasuk Ijazah, Berkas Tiga Paslon Mulai Diteliti, KPU Mimika : Jika Ada Aduan Masyarakat Kami akan Lakukan Verifikasi Faktual

Share this article
IMG 20240830 WA0002
Penutupan pleno pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang maju Pilkada tahun 2024.

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika secara resmi menutup pleno pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT. Rapat pleno dihadiri 4 Komisioner KPU dan 5 Komisioner Bawaslu.

Hingga penutupan, hanya tiga pasangan calon yang akan mendaftar maju dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika tahun 2024. Diantaranya, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL), Maximus Tipagau dan Peggy Patrisia Patippi (MP3), dan terakhir Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).

Koordiv Hukum Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, sesuai jadwal tahapan pendaftaran dibuka 27 Agustus dan ditutup 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wit.

“Jadi tadi di jam 00.00 wit kami sudah melakukan pleno untuk penutupan pendaftaran. Untuk kita di Kabupaten Mimika ada 3 Paslon yang akan bersaing, dari ketiga paslon setelah dilakukan pemeriksaan berkas sudah kami nyatakan lengkap, sehingga dapat lanjut ketahapan berikut ialah penelitian keaslian berkas, yang sebelumnya diperiksa adalah status dari berkas yang diberikan lengkap atau tidak,” ungkapnya

Lanjut dia, dalam tahapan penelitian berkas statusnya adalah memenuhi syarat atau belum. Jika ada yang belum memenuhi syarat akan diminta melakukan perbaikan.

“Tadi kami sudah berikan surat tanda terima berkas kepada seluruh paslon termasuk pengantar pemeriksaan kesehatan. Nanti tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Mimika,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari proses tahapan, dan untuk penelitian akan berakhir di tanggal 4 September 2024.

“Untuk penelitian berkas dan perbaikan ini memakan waktu 7 hari dari tanggal 29 Agustus 2024, yang artinya akan berakhir di tanggal 4 September, dan nantinya akan dilihat memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS), hasil akan diumumkan tanggal 4-6 September 2024. Kalau BMS kita akan berikan waktu 7 hari lagi untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam proses penelitian akan dilihat jika ada aduan masyarakat atau berdasarkan pemeriksaan KPU terkait kebenaran dokumen, maka KPU bisa melakukan verifikasi faktual. Salah satu yang akan diteliti yakni berkas ijazah para paslon.

“Kalau dalam proses penelitian jika ada dinilai seperti itu maka dilakukan verifikasi faktual. Tapi kalau tidak ada yah cukup kami berkomunikasi dengan Bawaslu untuk diverifikasi secara administrasi saja,” ujarnya.

Diwaktu yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo menyampaikan, sejauh ini Bawaslu selalu mengawasi setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU.

“Kami sudah ikuti dan terus mengawasi mulai dilakukannya pleno hingga penutupan pleno tadi di jam 23.59wit. Sejauh ini kami melihat masih berjalan baik, tidak ada kendala,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *