BERITA UTAMAMIMIKA

KPU Papua Tengah Pantau Langsung Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RSUD Mimika, Indra : 22 September Penetapan Paslon

128
×

KPU Papua Tengah Pantau Langsung Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RSUD Mimika, Indra : 22 September Penetapan Paslon

Share this article
IMG 20240831 WA0025
Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola saat memberikan keterangan pers di RSUD Mimika, Sabtu (31/8).

Timika, fajarpapua.com – KPU Provinsi Papua Tengah memantau langsung pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika di RSUD Mimika, Sabtu (31/8).

Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola usai pemeriksaan kesehatan Bakal Paslon mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan supervisi sesuai dengan pedoman teknis PKPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang tatacara pemeriksaan kesehatan untuk pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota seluruh Indonesia.

“Kami sudah melaksanakan monitoring dan supervisi dan hasilnya semua terlaksana baik dari sisi peralatan, SDM dan tim Dokter yang memiliki spesifikasi terhadap item-item yang akan diperiksa sebagai prasarana dalam pedoman teknis dalam tatacara pemeriksaan kesehatan sesuai PKPU Nomor1090 Tahun 2024,”katanya.

Menurutnya dalam pemeriksaan kesehatan kemampuan jasmani dan rohani untuk Provinsi Papua Tengah KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kabupaten Puncak menunjuk RSUD Mimika untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk Bakal PaslonBupati dan Wakil Bupati.

Sedangkan untuk Bakal Paslon Bupati Wakil Bupati enam Kabupaten lainnya, juga Paslon Gubernur Wakil Gubernur dilaksanakan di RSUD Jayapura.

“Jadi untuk pemeriksaan kesehatan untuk Provinsi Papua Tengah kami menunjuk dua rumah sakit yaitu RSUD Mimika dan RSUD Jayapura. Selanjutnya semua mekanisme tatacara dan pedoman pemeriksaan menjadi otoritas sepenuhnya pihak rumah sakit,”tuturnya.

“Kami sifatnya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokter yang nantinya disampaikan kepada KPU,” imbuhnya.

Selain pemeriksaan kesehatan Indra menjelaskan KPU juga melakukan verifikasi administrasi terhadap Bakal Paslon yang telah mendaftar, selanjutnya pada tanggal 4 September 2024 akan diumumkan kelengkapannya.

Kemudian setelah pengumuman jika ada kekurangan-kekurangan dari dokumen-dokumen lainnya itu dilengkapi pada masa perbaikan.

“Setelah masa perbaikan KPU akan membuka masa tanggapan masyarakat, jika tidak ada tanggapan dari masyarakat dari pencalonan ini maka pada tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan Bakal Paslon menjadi Paslon baik Bupati Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur,”jelasnya.

Setelah menetapkan Paslon selanjutnya pada tanggal 23 September 2024 KPU akan menggelar pengundian nomor urut untuk masing-masing Paslon.

“Jadi hari ini mereka masih Bakal Paslon, sejauh mereka belum ditetapkan sebagai calon maka status mereka masih bakal calon,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *