Timika, fajarpapua.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika pada Jumat (30/8) kemarin menggelar kegiatan seminar awal penyusunan dokumen kampung adat.
Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Suku Amungme dan Kamoro itu dilakukan Bappeda Kabupaten Mimika bekerjasama Pusat Studi dan Pengembangan Perencanaan Parsitipatif Universitas Cenderawasih (Uncen ) Jayapura.
Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat akan dilakukan di 10 kampung di lima Distrik di wilayah Suku Kamoro dan Suku Amungme.
Asisten 1 Setda Mimika, Septinus Timang saat membuka kegiatan mengungkapkan penyusunan dokumen kampung adat dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.
Dimana untuk semua desa di wilayah Provinsi se-Tanah Papua berubah sebutannya menjadi kampung wilayah adat serta perangkat norma hukum adat.
“Untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, maka perlu dilakukan penelitian untuk mengidentifikasi, menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat terutama dalam wilayah Suku Besar Amungme dan Kamoro di Kabupaten Mimika,” katanya.
Kegiatan ini lanjutnya dilakukan juga dengan tujuan untuk menyediakan dokumen tentang keberadaan masyarakat hukum adat yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan kampung adat di Kabupaten Mimika.
“Setelah proses penyusunan dokumen kampung adat selesai dilakukan, maka dokumen kampung atau kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten atau kota,” ujarnya.
“Saat saat ini Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung yang tersebar dalam wilayah Suku Kamoro dan Amungme, diantara kampung-kampung dalam wilayah kedua suku besar tersebut akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang kampung adat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Studi Dan Pengembangan Perencanaan Partisipatif Uncen Jayapura, Agustinus Fatem menyampaikan, penyusunan dokumen kampung adat ini merupakan salah satu kegiatan strategis dalam membangun Kabupaten Mimika.
Dengan keberadaan kampung adat itu lanjutnya, Pemkab Mimika memposisikan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro memiliki peran penting dalam pembangunan.
“Kalau kampung adat sudah terbentuk maka semua hal yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat, mulai dari wilayah, adat istiadat, hukum adat dan sistem pemerintahan, termasuk benda-benda adat atau semua bentuk-bentuk kekayaan adat yang mereka miliki dalam bentuk tarian, kesenian, ukiran dan lain-lain, itu semua bisa menjadi sumber-sumber menggambarkan eksistensi meraka tetapi juga menjadi dasar untuk pengembangan diri mereka kedepan,” jelasnya.
Menurutnya penelitian untuk mengidentifikasi, menginventarisir sebaran dan keberadaan masyarakat hukum adat Suku Kamoro dan Amungme akan berlangsung 150 hari dari Juni hingga November 2024.
“Pada September mendatang, tim turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-data di 10 kampung terpilih di lima Distrik terdiri dari tiga distrik di wilayah Suku Kamoro dan dua distrik di wilayah Suku Amungme,” ungkapnya.
Setelah mengumpul data pihaknya akan menggelar forum discusion group (FGD) yang menghadirkan dua lembaga adat Lemasa dan Lemasko serta organisasi perangkat daerah (OPD) teekait dan stakeholder lain yang relevan dengan kajian ini.
“Kita akan dalami lagi dari data-data lapangan diklarifikasi sampai menjadi data-data yang diharapakan mewakili pemikiran dari semua pihak tetapi juga sesuai dengan kondisi di lapangan untuk menyusun dokumennya,” tutupnya. (moa)