Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Mimika terus berupaya melakukan sapu bersih peredaran Narkoba di Kabupaten Mimika.
Setelah Selasa (27/8) lalu berhasil mengamankan dua pemuda JS dan YW yang diduga sebagai pengedar Narkoba, Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya, kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Shabu shabu di Jalan Serui Mekar Timika, Jumat (30/08) sore.
Dari pelaku berinisial RM Polisi temukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 103,6 gram didalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.
Selain itu personil juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah tas samping, 2 buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Kemudian satu buah bekas kantong vape yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, 2 buah lakban bening, 1 buah gunting dan 2 buah Handphone.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Serui Mekar.
“Jadi dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar saja yang dicurigai ada dilokasi tersebut sehingga personil kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Kasat Narkoba menambahkan, pelaku sudah di amankan di Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ron)