Timika, fajarpapua.com – Aparat Polsek Mimika Baru (Miru) sudah merespon tempat kejadian perkara mengantisipasi pertikaian antar warga di Jalan Pemuda Kelurahan Kamoro Jaya (SP 1), Distrik Wania, Minggu (1/9) sekira pukul 05.00 WIT.
Dalam giat respon itu, Iptu Latagu Mandati selaku Piket Pawas bersama 6 Personil lainnya menghalau warga serta menghentikan aksi pengrusakan terhadap salah satu rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal korban pencurian.
Aksi pengerusakan rumah kontrakan oleh warga (diduga pihak keluarga pelaku) berawal ketika pelaku berinisial YA (17) mencuri HP milik korban MKM. Naas, aksi pelaku tertangkap tangan MKM hingga berujung penganiayaan.
YA dianiaya menggunakan benda tajam hingga menggores perut bagian kiri. Atas kejadian itu, pelaku YA berlari sambil berteriak meminta tolong kepada keluarga bahwasanya dirinya ditikam.
Sekelompok warga sekitar yang terlihat dalam pengaruh minuman keras langsung merusak kontrakan korban (sekaligus pelaku) dengan lemparan batu.
Kejadian itu menyebabkan kontrakan milik Syarifuddin mengalami kerusakan pada kaca jendela sebanyak 10 unit.
Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tindak pidana pencurian yang berbuntut penganiayaan dan pengrusakan rumah kontrakan.
“Aksi spontanitas pengrusakan yang dilakukan oleh warga dengan melempar batu pada kontrakan itu berawal dari aksi pencurian yang dilakukan salah satu warga dan mendapat perlawanan oleh korban,” jelas Kapolsek AKP Limbong.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan korban (pelaku) dan membawa pelaku (juga korban) ke RSUD Mimika guna perawatan medis akibat luka gores yang dialaminya.
Selain hal itu pihaknya juga meminta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya untuk segera memberikan pemahaman kepada warga agar permasalahan yang terjadi tidak membias serta mempercayakan penanganan kepada kepolisian.
“Bripka Herman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya langsung melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak pelaku/tokoh masyarakat dan pihak korban. Dimana dalam pertemuan itu telah disepakati akan dilakukan penggantian terhadap kerusakan yang dialami oleh pemilik kontrakan dan terkait kasus yang terjadi akan dilakukan pertemuan di Polsek Miru,” ungkapnya.
Kapolsek Miru mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membesar-besarkan kasus yang terjadi dengan melakukan share ataupun mengunggah video mengingat kasus yang terjadi telah ditangani dan diselesaikan awal dengan baik. Selanjutnya kedua pihak akan dipertemukan.
“Kami meminta warga tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dengan mengunggah atau share video ke media sosial, perlu diingat kasus ini sudah ditangani kepolisian,” tegas Kapolsek.
Sekedar diketahui, pelaku penganiayaan bukan dari suku Kei.(ron)