Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu hingga 4 September 2024 kepada partai politik (Parpol) untuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana Surat KPU RI Nomor 1925/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) tertanggal 30 Agustus 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dengan ketentuan:
a. Menetapkan penundaan tahapan pemilihan.
b. Melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan
kembali pendaftaran.
c. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang
jadwal dan tahapan yang memuat perpanjangan/pembukaan kembali
pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.
Selanjutnya berkenaan dengan hal tersebut di atas, diatur jadwal sosialisasi dan pengumuman serta perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran sebagai berikut:
a. Masa sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2024.
b. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pada tanggal 2 s.d 4 September 2024.
Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola saat dikonfirmasi Senin (2/9) membenarkan adanya surat tersebut.
“Memang benar ada surat terkait perpanjangan pendaftaratan,”katanya.
Menurutnya perpanjangan pendaftaran tersebut ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dimana di pasal 135, ketentuan-ketentuan dimuat bahwa perpanjangan pendaftaran itu dilakukan apabila hanya terdapat 1 Paslon saja yang mendaftar.
Indra mengungkapkan, ketentuan tersebut perlu dilihat syarat-syaratnya, bagi Parpol yang memang memiliki ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 tentang syarat-syarat pencalonan itu harus memiliki kursi minimal 20 persen dan akumulasi perolehan suara 10 persen berdasarkan putusan MK nomor 60 jungto pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Jadi harus dilihat syarat-syaratnya bagi Parpol yang memiliki ketentuan,” ungkapnya.
Untuk Papua Tengah sendiri, Indra menjelaskan, untuk tingkat Provinsi pendaftaran sudah ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT, karena memang syarat pencalonan dan seluruh Parpol telah terbagi habis dalam memberikan dukungan terhadap Paslon yang mau maju jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Sedangkan untuk 8 Kabupaten di Papua Tengah terkonfirmasi dalam data base pencalonan, semua Kabupaten lebih dari satu Paslon.
“Sehingga ketentuan ini tidak berlaku bagi daerah-daerah yang Paslonnya lebih dari satu. Tetapi bisa jadi misalnya kemarin masih ada beberapa Parpol yang belum bergabung misalnya, kita berikan kesempatan asalkan memenuhi syarat pencalonan dan dokumen pencalonan yaitu harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Parpol Pusat. Paling tidak B Persetujuan dan B Pencalonan KWK, selain itu harus memenuhi dokumen persyaratan,”jelasnya.
“Sehingga untuk memenuhi ruang demokrasi KPU memberikan kesempatan kepada Parpol yang belum mengajukan dukungan saat pendaftaran silahkan membawa persyaratan mendaftarkan diri sampai tanggal 4 September 2024 dengan ketentuan pasal PKPU 10 Tahun 2024 pasal 135,”tegasnya.(ron)