BERITA UTAMAMIMIKA

Edarkan Puluhan Paket Ganja, Willy Segera Disidangkan

244
×

Edarkan Puluhan Paket Ganja, Willy Segera Disidangkan

Share this article
IMG 20240904 WA0014
Tersangka WSW alias Willy saat diserahkan ke Kejari Mimika Selasa (3/9).

iklan
iklan

Timika, fajarpapua.com – Masuk tahap II Satres Narkoba Polres Mimika serahkan tersangka WSW alias Willy dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (3/9) pukul 09.00 WIT.

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nazrid Arwijayah SH dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti di dilaksanakan di Kantor Kejari Mimika, pelaksanaan tahap ll kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar selanjutnya tersangka di lakukan Penahanan di Lapas Kelas II B Timika,”kata Hempy.

Hempy menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 21.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama 4 personel mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Selanjutnya Tim menuju TKP yang dimaksud sekitar jam 22.00 WIT Tim Tiba di TKP Tim mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP selanjutnya Tim bergegas melakukan pemantauan di tempat tersebut namun pada saat itu ada 1 mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi menghindar dan melarikan diri dari pihak Kepolisian dan pada saat itu Tim mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target.

“Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut, kemudian tim menemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 Buah Toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 2 buah tas belanja warna merah dan hijau (tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja),”jelasnya.

Lanjutnya tim mengamankan barang bukti yang ada dirumah tersebut dan kemudian tim melakukan pencarian dan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang bukti Narkotika tersebut.

Besoknya Jumat sekira pukul 14.00 wit tim mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB, milik pelaku yang di gunakan untuk melarikan diri dan di parkir di Jalan Irigasi ujung pohon Jomblo Kelurahan Kamoro Jaya Mimika Baru Timika.

Akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 3 Mei 2024 sekira jam 06.30 WIT di Jalan C. Heatubun lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika tim berhasil menemukan pelaku yang merupakan pemilik barang bukti narkotika dan juga pengedar narkotika jenis ganja dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika berupa 5 Paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja. Selain itu 1 buah toples plastik warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja dan 22 paket plastik bening besar.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tim membawa pelaku dan barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut,”lanjutnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *