Timika, fajarpapua.com – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merupakan kasus kriminal yang mendominasi di Kabupaten Mimika.
Hal tersebut berdasarkan data laporan Polisi yang masuk di Sat Reskrim Polres Mimika mulai Januari hingga Agustus 2024 yang mencapai 118 kasus.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9) mengatakan hingga Agustus 2024 pihaknya sudah menerima 459 laporan kriminal.
Dari angka tersebut yang tertinggi adalah Curanmor dengan jumlah laporan sebanyak 118 kasus.
“Untuk Curanmor itu beberapa kasus kita selesaikan dengan pencabutan laporan setelah korban mendapatkan motornya. Begitu juga sebagian dilakukan pencabutan laporan dilakukan pada kasus pencurian biasa setelah barangnya didapat,”kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim dari 459 laporan yang masuk pihaknya sudah memproses sebanyak 56 laporan dengan 41 kasus dinyatakan P21 dan 15 kasus dalam proses kelengkapan berkas dan penyelidikan.
Selanjutnya Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus yang mendoninasi urutan ke dua adalah pecurian biasa 73 kasus selanjutnya urutan ketiga penganiayaan dengan jumlah 49 kasus, kemudian urutan keempat adalah perlindungan anak sebanyak 38 kasus.
“Terbanyak ketiga adalah perlindungan anak dan dari 38 kasus ada 9 kasus dinyatakan P21,”ungkapnya.
Kasat Rerkrim menambahkan sebagian juga kasus diselesaikan dengan cara Restorative Justice.(ron)