BERITA UTAMAMIMIKA

Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

660
×

Tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

Share this article
IMG 20240906 WA0014
Rapat Pleno hasil pemeriksaan administrasi.

iklan
iklan

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika ketiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Persyaratan Administrasi yang dihadiri LO dari ketiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Mimika, serta seluruh Komisioner KPU Kabupaten Mimika.

Koordiv Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kia Ruma didampingi Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Axaverius Ama Bebe Bahy, Jumat (6/9) menyampaikan ketiganya dinyatakan belum memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan melalui Silonkada.

“Jadi dari ketiga Paslon ada beberapa item yang belum memenuhi syarat sehingga ketika dimasukkan dalam aplikasi Silonkada tidak berhasil dan dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujar Hyeronimus Kia Ruma.

Terkait hal ini, setiap Paslon diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu tiga hari dari saat dibacakan hasil pemeriksaan secara administrasi.

Hyeronimus Kia Ruma menegaskan, persyaratan bersifat akumulatif, sehingga ketika ada salah satu persyaratan yang belum memenuhi syarat maka akan terbaca sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Jadi ada delapan belas item syarat calon, yang harus masuk, dan dari item tersebut bersifat akumulatif, jadi kalau satu saja belum benar maka Paslon yang bersangkutan dinyatakan BMS, dan berdasarkan hasil dari penelitian tim pemeriksa dari ketiga Paslon dinyatakan BMS,” jelasnya.

Lanjutnya, Paslon diberikan waktu dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, untuk melakukan perbaikan.

“Tadi kita sudah serahkan berita acara, dan mereka punya waktu tiga hari untuk dilakukan perbaikan dan penyerahan berkas, dan terhitung sejak hari ini, sampai tanggal yang ditentukan harus sudah diserahkan,” ujarnya.

Terkait mekanisme, Hyeronimus Kia Ruma mengatakan ketika dinyatakan BMS, maka dengan sendirinya akses Silon yang ada terunlock (terbuka), sehingga Paslon bisa kembali memasukkan dokumen perbaikan sampai tanggal yang ditentukan.

“Jadi sesuai status yang sudah dinyatakan BMS maka para Paslon harus melakukan perbaikan di akun Silon, dan kalau sudah dilakukan perbaikan nanti akan terlock kembali, sehingga sudah tidak dapat diperbaiki sampai hasil penetapan nanti,” ungkapnya.

Sementara Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menyampaikan setelah dilakukan perbaikan hanya ada dua status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS ( Memenuhi Syarat).

“Jadi setelah perbaikan dan akan kami lakukan penelitian ada 8 hingga 14 September 2024, dan akan kami umumkan di tanggal 13 atau 14 September 2024, dan kalau dalam penelitian berkas tersebut masih BMS maka kami nyatakan TMS, karena KPU hanya memiliki satu kali perbaikan berkas,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *