Timika, fajarpapua.com – Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan terduga pelaku kasus salah tangkap berujung penganiayaan di Perumahan Regency SP III Timika menjadi 13 orang.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9), mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.
“Kami sudah periksa kurang lebih 24 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang terlapor saat ini berjumlah 13 orang,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya akan memanggil 13 terlapor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan kami panggil, sejauh ini sudah dalam proses melengkapi administrasi,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dari pihak korban tidak berkeinginan untuk dlakukan mediasi atau pertemuan.
“Jadi pelapor atau korban sudah tidak ada keinginan untuk melakukan mediasi lagi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan dari hasil gelar perkara para pelaku dikenai pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang atau penculikan dan pasal 170 terkait pengeroyokan.(ron)