BERITA UTAMAMIMIKA

30 Ton Ikan Bawal Beku Asal Timika Dikirim ke Jakarta

159
×

30 Ton Ikan Bawal Beku Asal Timika Dikirim ke Jakarta

Share this article
IMG 20240908 WA0012
Petugas Karantina Papua Tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan muatan terhadap 30 ton ikan bawal yang telah dibekukan.

Timika, fajarpapua.com– Memiliki rasa yang lezat dan harga yang cukup terjangkau membuat ikan bawal asal Timika diminati pasar terutama di Pulau Jawa.

Bahkan permintaan komoditas ini melonjak dan sejumlah perusahaan perikanan secara rutin mengirimkan ikan bawal untuk pasar di Surabaya dan Jakarta.

Seperti pada, Jumat (6/9), Petugas Karantina Papua Tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan muatan terhadap 30 ton ikan bawal yang telah dibekukan.

Rencananya ikan ini akan dikirim ke Jakarta, pemeriksaan dan pengawasan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian isi, jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen Surat Keterangan Ikan dan Produk Perikanan (SKIPP) .

Ketua Tim Karantina Ikan, Awal Junaid, menjelaskan pemeriksaan meliputi pemeriksaan klinis, jenis, dan jumlah sesuai dokumen permohonan pengguna jasa sebelum dikirim ke daerah tujuan.

Jika dinyatakan sehat maka ikan tersebut nantinya siap untuk didistribusikan.

“Pemeriksaan dan pengawasan ini juga merupakan bagian dari langkah proaktif Karantina Papua Tengah untuk menegakkan ketentuan karantina yang ketat, dengan tujuan mencegah kemungkinan ancaman seperti Hama Penyakit Ikan Karantina dan memastikan kualitas serta keamanan komoditi yang akan didistribusikan ke luar daerah,” tambahnya.

Usaha Perikanan Wajib Miliki SKP

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, saat ini dari total 23 pengusaha ikan di Timika, sebanyak 22 di antaranya telah memenuhi kewajiban memiliki SKP.

Menurutnya pengusaha Unit Pengelolaan Ikan (UPI) di Kabupaten Mimika kini diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Jumlah kepemilikan SKP ini lanjutnya mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan pada Tahun 2021 yang hanya berjumlah dua pengusaha.

“Tahun ini sudah ada 22 pengusaha yang memiliki SKP, ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga mutu ikan,” kata Antonius.

Kepemilikan SKP wajib dimiliki bagi pengusaha yang ingin membangun Unit Pengolahan Ikan atau fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) serta untuk pengiriman ikan ke luar daerah.

“SKP untuk memastikan mutu pengolahan dan distribusi ikan terjaga dengan standar yang telah ditetapkan. Tanpa SKP, pengusaha berisiko menghadapi sanksi,” tutupnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *