Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ratusan Gram Shabu dan Ribuan Butir Pil Dextometropan Dimusnahkan Polres Mimika

IMG 20240909 WA0011
IMG 20240909 WA0011Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Jajaran Polres Mimika memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu sebanyak 117,7 gram dan 2.712 butir pil Dextometropan hasil tangkapan Sat Res Narkoba pada bulan Juli hingga Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha yang dihadiri Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, perwakilan Kejari Mimika, PN Kota Timika, Beacukai dan pihak Pengacara di Mapolres Mimika, Senin (9/9).

AKBP I Komang Budiartha mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari tiga pengedar yaitu Apriyanto alias Anto mendapat paketan shabu sebanyak enam kali dari pengedar Masni atau M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2.

Tersangka kedua Supardi alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni Masni alias M. Tersangka ditangkap di Komplek Biak Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Sedangkan tersangka ketiga yakni Risman Muslim alias Dimas mendapat paketan shabu satu kali dari pengedar Irfandi alias Fandi. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

"Dari ketiga tersangka tersebut kami menetapkan DPO atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi terbukti sebagai pemilik dan penyuplai Narkoba tersebut," kata Kapolres.

Menurut Kapolres sejumlah barang bukti jika diuangkan senilai Rp235.400.000. Kemudian para tersangka pengedar mendapatkan upah dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara," tuturnya.(ron)