BERITA UTAMAPAPUA

Pj Gubernur Papua Lantik Anggota Pansel DPRK se Provinsi Papua

243
×

Pj Gubernur Papua Lantik Anggota Pansel DPRK se Provinsi Papua

Share this article
IMG 20240911 WA0028
Pj Gubernur Papua Ramses Limbong saat melantik anggota Pansel DPRK se Provinsi Papua

Jayapura, fajarpapua.com-Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, Rabu (11/9/2024), melantik Anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK se Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua.

Selain melantik, Pj Gubernur juga menyerahkan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRK 2024-2029, yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan.

iklan
iklan

Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan, pelantikan terhadap 45 anggota Pansel DPRK dari 8 kabupaten dan 1 kota serta penyerahan dokumen kerja dilakukan agar merekal segera bekerja dalam seleksi keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Dalam ketentuan tersebut mengamanatkan adanya penambahan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua, yang mana bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di 6 (enam) Provinsi di Papua.

“Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan Gubernur. Untuk menindaklanjutinya dikeluarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 yang merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan jumlahnya yang satu perempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif tahun 2024,”kata Pj Gubernur Ramses Limbong saat melantik anggota Pansel yang dihadiri oleh Pj Bupati dan Pj Walikota se Papua.

Adapun alokasi kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing Kota Jayapura 9 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Kabupaten Keerom 5 kursi, Kabupaten Sarmi 5 kursi. Kemudian untuk Kabupaten Biak Numfor 6 kursi, Kabupaten Supiori 5 kursi, Kabupaten Kepulauan Yapen 6 kursi, Kabupaten Waropen 5 kursi, dan Kabupaten Mamberamo Raya 5 kursi.

Dikatakan Limbong, pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024- 2029 telah memasuki periode ke 3 sejak tahun 2014, sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali dilakukan.

“Kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 26 Juni 2024 Panpil Seleksi Anggota Pansel mulai bekerja untuk melakukan tahapan seleksi terhadap calon anggota Pansel yang diusulkan oleh baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi, vertikal/lembaga maupun dari masyarakat hukum adat dan telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Papua atas usul Bupati/Walikota,”ujarnya.

Lanjut Limbong, dengan telah dilakukan pelantikan anggota Pansel DPRK ini, sehingga semua Bupati dan Walikota segera memfasilitasi pelaksanaan tahapan seleksi dimaksud dan kepada Pansel DPRK yang telah dilantik agar segera menyusun Peraturan Pansel sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selanjutnya dan melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban Pansel sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 19, 20 dan 21.

Sedangkan untuk alokasi kursi DPRP sebanyak 11 kursi dimana pelaksanaan tahapan pengisian keanggotaan DPRP.

“Kita masih menunggu penetapan Pansel DPRP oleh Mendagri sehingga tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan juga dapat segera dilakukan,”ungkap Pj Gubernur.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *