BERITA UTAMAMIMIKA

Bandar Besar Narkoba Timika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 317 Paket Shabu

923
×

Bandar Besar Narkoba Timika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 317 Paket Shabu

Share this article
IMG 20240912 WA0000
Tersangka Torisin dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika.

iklan
iklan

Timika, fajarpapua.com – Seorang pria bernama Torisin yang selama ini dikenal sebagai bandar besar dalam peredaran Narkoba jenis shabu di Kabupaten Mimika ini akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Satres Narkoba Polres Mimika dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Iptu Rumte bersama tiga anggotanya berhasil menangkap Torisin pada, Rabu (11/9) pukul 19.30 WIT.

Dalam penangkapan itu Satres Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 317 paket klip kecil dari dua TKP masing-masing di depan Supermarket Sharon Mart di Jalan Budi Utomo dan Jalan Pattimura Gank Makmur Timika.

Iptu Rumte mengatakan, penangkapan berawal dari info yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika akan adanya transaksi Narkoba pada Rabu (11/9) pukul 19.00 WIT.

Informasi lain yang diterima menyebutkan seseorang yang dicurigai merupakan bandar besar Narkoba akan mengedarkan paketan Narkotika golongan 1 jenis shabu di Jalan Budi Utomo Timika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba menuju TKP untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 19.30 WIT tepatnya di Jalan Budi Utomo, depan Supermarket Sharon Mart Timika, tim berhasil menangkap Torisin,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutnya dari tangan pelaku berhasil disita1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu.

Usai ditangkap, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan interogasi dan menuju ke rumah pelaku yang berada di Jalan Pattimura Gank Makmur Timika.

Setibanya di rumah Torisin, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 3 bal berisikan 300 paket berisikan Narkotika jenis shabu dan 16 paket plastik bening kecil berisikan shabu sehingga total keseluruhan sebanyak 317 paket shabu.

Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa 7 plastik bening besar pembungkus Narkotika shabu, 3 bal lakban kertas pembungkus Narkotika jenis sabu, 11 lembar potongan bekas plastik pembungkus tempelan shabu, 1 buah kantong plastik warna hitam pembungkus narkotika jenis shabu, 1 buah kantong warna orange pembungkus narkotika jenis sabu, 1 embar tisu warna putih pembungkus narkotika jenis shabu, 1 bungkus bekas dos rokok surya kecil warna merah pembungkus narkotika jenis sabu, 8 lembar uang tunai berjumlah satu juta rupiah, 1 buah handphone merek OPPO A15 S warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

Iptu Rumte menambahkan, tim membawa pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita tersebut dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *