Timika, fajarpapua.com – Masuk tahap II, kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Ikhlas di Gorong-gorong Timika pada Minggu 14 Juli 2024 lalu yang ditangani oleh Polsek Mimika Baru (Miru) akan segera disidangkan.
Tersangka YK (31) dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit Reskrim Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (13/8), karena telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedur.
“Penyerahan atau pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH. MH.
Kapolsek menambahkan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Amal, 1 buah unit sweater yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer merk Yamaha.
“Tersangka dan Barang Bukti secara resmi telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh pihak JPU dan hal itu menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,”ujarnya.
Untuk diketahui tersangka berinisial YK (31) telah melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 6 Tahun penjara.(ron)