Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR, penjual obat-obatan terlarang jenis alprazolam tanpa ijin edar, Sabtu (14/9) malam sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelaku ditangkap di rumahnya dibilangan jalan Poros Mapurujaya Kilometer 9 Timika oleh Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggota, dengan barang bukti sebanyak 47 papan berisi 470 butir pil jenis alprazolam.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Polres Mimika 32 guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk kronologis penangkapan Kasat Narkoba menjelaskan, awalnya tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis alprazolam.
Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 19.00 WIT. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIT tim menuju lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan.
Sesampainya di lokasi sasaran, tim mendapati orang yang dicurigai sedang berada dalam rumah bersama suaminya. “Tim kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku SR,” jelasnya.
Lanjut dia, dari hasil interogasi tim mendapati obat-obatan terlarang disimpan di bawah kolong rumah.
Pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut yang sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika.
“Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti, suaminya yang tidak terlibat langsung hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan, akibat perbuatannya,SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kemudian Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(ron)