Timika, fajarpapua.com – Seorang pria bernama La Awal diamankan polisi di rumah kosnya di bilangan Jalan Pendidikan Jalur 7 akibat tindak pidana narkotika jenis sabu, sekitar pukul 15.30 wit, Sabtu (14/9).
Penangkapan La Awal berdasarkan laporan adanya transaksi narkotika di seputaran Jalan Pendidikan.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tadi sekitar pukul 15.30 wit Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama La Awal alias Awal yang kerap melakukan transaksi narkotika. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mile 32,” ujar Hempi saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Sabtu (14/9).
Diketahui dari data yang diterima fajarpapua.com, Satnarkoba Polres Mimika mendapat laporan terkait transaksi jual beli narkotika di Jalur 7 Jalan Pendidikan.
Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu. 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu). 1 (satu) buah korek api gas warna kuning. 1 (satu) buah bekas pembungkus
rokok gudang garam merah. 1 (satu) buah handphone merek OPPO A60 warna biru.
Atas perbuatannya pelaku pelaku dijerat psal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1l) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(moa)