BERITA UTAMAMIMIKA

Diduga Sengaja Kacaukan Pilkada, SK Bupati Mimika Bersifat Rahasia Jatuh ke Tangan Masyarakat, Tim Hukum JOEL Ambil Langkah Hukum

476
×

Diduga Sengaja Kacaukan Pilkada, SK Bupati Mimika Bersifat Rahasia Jatuh ke Tangan Masyarakat, Tim Hukum JOEL Ambil Langkah Hukum

Share this article
fe4ef4ad b111 44ca 8aac 97b7bdcee4f1
Juru Bicara JOEL, Saleh Alhamid didampingi Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, SH (kanan) dan Yunita I Koy, SH,MH (kiri)

Timika, fajarpapua.com – Ditengah euforia warga Kabupaten Mimika mendukung pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (Joel) maju Pilkada 2024, ternyata upaya penzoliman terhadap sosok JR belum juga berakhir.

Beberapa hari belakangan muncul berita dari portal media online yang meminta KPU Mimika mendiskualifikasi pasangan JOEL terkait kasus yang tidak pernah dilakukan Johannes Rettob yaitu pergantian pejabat semasa menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara dan Tim Hukum JOEL dalam jumpa pers Kamis (19/9/2024) di Sekretariat kompleks Pasar Lama.

Saleh Alhamid selaku Juru Bicara JOEL menegaskan, dasar aduan oknum masyarakat kepada pihak penyelenggara bahwa JR telah melakukan tindakan roling 15 pejabat adalah pembohongan publik.

“Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada mereka yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya.

Kata Salah, hal ini sudah dilaporkan ke Kemendagri dan Kemendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementerian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda berisi penjelasan tentang pengaduan tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi terdiri dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah, mereka melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang dituduhkan oleh beberapa orang terhadap JR,” katanya.

Dari hasil investigasi tersebut, disampaikan Saleh, tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen tidak dapat melampirkan daftar nama 15 pejabat dimaksud.

“Ini lain, tidak ditemukan ke-15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian Plt JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai disini,” ujarnya.

Lanjut dia, SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang mengundurkan diri dari jabatan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika.

Pada kesempatan tersebut Saleh Alhamid juga mengatakan, JR sudah menghadiri panggilan KPU, namun ada masalah lain yang muncul dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor yakni SK Plt Bupati Mimika.

“SK yang bersifat rahasia inikan hanya bisa dimiliki cuman bupati dan Kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ketangan oknum-oknum masyarakat?. Mereka dapat dari mana SK ini? ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum dari Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika,” katanya.

Oleh karena itu, Saleh menilai tuduhan melalui media massa itu sudah masuk unsur pencemaran nama baik. “Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, SH mengatakan, terkait dugaan pencemaran nama baik bahkan berita-berita bohong pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior di Jayapura.

“Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan itu kita akan buat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana didalamnya maka kami akan lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

“Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,” lanjutnya.

Ditambahkan Yunita I Koy, SH, MH bahwa tim juga akan melanjutkan gugatan ke PTUN.

“Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, Pidana Umum dan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom melalui salah satu media online menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkapnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *