Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten Mimika, pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi data Penetapan DPT tingkat Kabupaten Mimika turut hadir Forkopimda, PPD se-Kabupaten Mimika, serta tim dari ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kegiatan ini digelar di Balroom Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (20/9). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Dete Abugau bersama Koordiv Budiono dan Koordiv SDM Delince Somau.
Diketahui dari data yang diterima KPU Mimika dari 18 Distrik total DPT sebanyak 224.551 pemilih, yang mana pemilih untuk laki-laki sebanyak 118.226 pemilih, sedangkan untuk perempuan sebanyak 106.288 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 497 yang mana akan ditempatkan di 152 kelurahan dan kampung yang ada di Kabupaten Mimika.
Terkait hal ini Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau menyampaikan, banyak tantangan yang dihadapi hingga untuk tahapan DPT bisa selesai dilakukan.
“Hal ini terjadi karena dukungan dari semua pihak, mulai PPS, PPD, pemerintah daerah, Bawaslu Mimika, dan aparat keamanan, serta peran media sehingga tahapan pilkada bisa berjalan hingga DPT hari ini, berjalan juga dengan baik,” jelasnya
Lanjut dia, setelah ini akan dilanjutkan penetapan DPT bersifat mutlak dan akan dipakai dalam pilkada 2024. “Data ini yang kami pakai untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang,” ucapnya
Di waktu yang sama Koordiv Data Budiono menyampaikan memang ada sedikit perubahan dari DPS ke DPT, yang mana ini berdasarkan data pindah masuk dan data pindah keluar, dan juga tanggapan masyarakat terkait lokasi mereka yang sudah berubah dan beberapa hal lainnya.
“Jadi memang ada penambahan hampir seribu lima ratus lebih untuk pilkada nanti, sehingga yang awalnya data kita yang awalnya 222.901 sekarang menjadi 224.551,” ujarnya
Untuk diketahui hari ini akan dilanjutkan penetapan DPT tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (moa)