BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Musnahkan 400 Gram Ganja, Pelaku Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

96
×

Polisi Musnahkan 400 Gram Ganja, Pelaku Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20240921 WA0034
Polisi saat musnahkan ganja

Jayapura, fajarpapua.com-Polres Jayapura memusnahkan 400 gram narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, Jumat (20/9).

Ganja yang dimusnakan ini hasil penangkapan beberapa tersangka yang diamankan polisi bersama barang bukti yang dikemas dalam 66 bungkus plastik.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran didampingi pihak Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum serta dihadiri para tersangka.

Iptu Muhammad Imran menyampaikan, tersangka pertama, SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja.

“Penangkapan berikutnya terjadi pada 11 Agustus 2024, dimana tersangka AR (24) dan JKH (30) diamankan di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani. Dari tangan kedua tersangka, personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja,” kata Iptu Muhammad, Sabtu (21/9/2024).

Dikatakan, Sat Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka lainnya yaitu FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan SMPN 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Tak berhenti di situ, pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja.

“Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura,”ujarnya.

Iptu Muhammad menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *