BERITA UTAMAPAPUA

Berkat Laporan Masyarakat Kantor Barantin Papua Tengah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

107
×

Berkat Laporan Masyarakat Kantor Barantin Papua Tengah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Share this article
IMG 20240922 WA0001
Kepala Barantin Papua Tengah, Ferdy berfoto bersama petugas serta barang bukti hewan yang berhasil disita.Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan lima ekor satwa dilindungi.

Aksi penyelundupan hewan endemik Papua yang dilindungi melalui alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75 dapat digagalkan berkat laporan masyarakat.

“Awalnya petugas Karantina mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup. Tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri,” ujar Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi dalam siaran persnya di Timika, Jumat (20/9).

Ferdi menjelaskan bahwa petugas karantina telah mengamankan empat ekor hewan kuskus timur dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda.

Kotak kayu yang berisi lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu (18/9) dini hari.

“Tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Ferdi.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari.

Hewan tersebut menurut CITES termasuk dalam daftar apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *