BERITA UTAMAMIMIKA

Tiga Paslon Resmi Ikut Pilkada Mimika 2024

257
×

Tiga Paslon Resmi Ikut Pilkada Mimika 2024

Share this article
IMG 20240922 WA0105
Penyerahan berkas kepada para Paslon yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada 2024 di Kantor KPU Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mimika menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Penetapan ketiga calon dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Minggu (22/9).

Ketiga calon yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Mimika masing-masing Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe, serta Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau melalui Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, ketiga Paslon ini ditetapkan berdasar Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Hasil penelitian serta verifikasi yang telah dilakukan menjadi acuan KPU Mimika menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan penetapan pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” ujarnya dalam konfrensi pers, Minggu (22/9)

Selain mengumumkan hasil penetapan Paslon, Hyero juga menjelaskan terkait tanggapan masyarakat yang telah dilaporkan, bahwa ada dua paslon yang dilaporkan ke KPU Mimika.

“Kalau secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pengecekkan dokumen, termasuk konsultasi dengan KPU RI. Hasilnya sebagai dasar dalam menetapkan pasangan calon. Dan kami KPU tidak pernah menyampaikan terkait pelapor dan terlapor sehingga kalau ada yang di laporkan atau melaporkan dan keluar di beberapa media silakan bertanya kepada media yang mengeluarkan hal tersebut tapi KPU tidak pernah mengeluarkan keterangan apapun,” ungkapnya.

Dikatakan terkait tanggapan masyarakat tidak menjadi acuan untuk mempengaruhi pencalonan berdasarkan Pasal 20-23 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi untuk tanggapan masyarakat itu kami hanya verifikasi secara formil,” ucapnya

Ia menambahkan kalau dari tanggapan masyarakat, pelapor yang melapor tidak puas setelah dilakukan penetapan bisa di masukkan ke ruang sengketa.

Diketahui KPU Mimika akan menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pada Senin (23/9), sekitar pukul 15.00 WIT.

Selanjutnya pada 24 September 2024, dilakukan deklarasi kampanye damai untuk mengawali kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *