Timika, fajar papua.com – Setelah dilakukan penetapan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para Paslon untuk silakan berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan namun tetap memperhatikan ada beberapa tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma saat konferensi pers, Minggu (22/9).
Ia mengatakan masa kampanye akan dilakukan tanggal 25 September 2024, namun para Paslon harus ingat ada beberapa tempat yang tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk berkampanye.
“Jadi untuk para Paslon silahkan berkampanye sesuai jadwal yang ditentukan tapi ingat rumah ibadah, rumah sakit, dan sekolah itu tidak boleh dilakukan kampanye bahkan untuk menaruh spanduk di pagar atau diarea tersebut juga tidak boleh,” ujarnya.
Lanjutnya, hal ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk tempat pendidikan kecuali universitas boleh dilakukan kampanye kalau diizinkan oleh rektor dari universitas tersebut silahkan, tapi kalau untuk rumah ibadah, rumah sakit, dan juga sekolah SD, SMP, SMA itu dilarang,” jelasnya.
Ia mengatakan, tidak ada larangan untuk setiap Paslon melakukan kampanye pada hari apa saja, namun tetap memperhatikan jadwal ibadah.
“Silahkan berkampanye di hari apa saja, namun tetap memperhatikan jadwal ibadah,” ucapnya.
Ia menambahkan untuk tempat kampanye, lalu kampanye seperti apa yang harus dilakukan, pada hari-hari tertentu akan dirundingkan bersama Paslon kemudian nanti akan disahkan oleh KPU.
“Paslon boleh usulkan, jadi tidak semata dari KPU dan nanti ditetapkan oleh KPU tapi atas dasar usulan dari para paslon,” ujarnya lagi.
Diketahui hari ini, para Paslon akan melakukan undian pengambilan nomor urut, serta akan dijelaskan tata cara atau mekanisme yang akan dilewati para Paslon.(moa)