BERITA UTAMAMIMIKA

KPU Mimika Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024, Dimulai Hari Ini Hingga 23 November, Simak Ketentuannya !

493
×

KPU Mimika Tetapkan Jadwal Kampanye Pilkada 2024, Dimulai Hari Ini Hingga 23 November, Simak Ketentuannya !

Share this article
IMG 20240924 WA0116
Suasana rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan jadwal kampanye Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Keputusan ini diambil usai KPU Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan jadwal kampanye di Hotel Horison Diana Timika yang diikuti LO dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu serta Kesbangpol Mimika.

Kegiatan tersebut dibuka Koordinator Divisi Hukum, KPU Kabupaten Mimika Hyeronimus Kia Ruma didampingi Koordinator Divisi Data Budiono serta Kordinator Divisi SDM Delince Somou.

Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, rakor ini membahas tentang penetapan kampanye, titik-titik kampanye, dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta bahan kampanye.

Hal ini tertera dalam PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye yang mana KPU membuat keputusan dengan memperhatikan usulan Paslon.

“Jadi jadwal kampanye dari tanggal 25 September – 23 November 2024, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan sepanjang waktu masa kampanye. Tetapi khusus untuk rapat umum dan iklan di media massa cetak serta media elektronik itu akan dibatasi. Untuk rapat umum hanya boleh dilakukan hanya satu kali perpaslon, sedangkan untuk iklan di media massa cetak dan elektronik hanya diijinkan dari tanggal 10 November – 23 November 2024,” ungkapnya di akhir kegiatan, Selasa (24/9)

Ia juga mengatakan pihaknya sudah menerima usulan dari ketiga Paslon untuk tanggal digelar rapat umum dan semua meminta di tanggal yang sama.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian sudah diijinkan di tanggal yang sama. Namun yang belum kita putuskan untuk tempatnya, karena semua Paslon mau menggelar di ex pasar lama, KPU hanya memutuskan untuk jadwalnya bukan tempat ini harus dipahami juga,” jelasnya.

Karena ketiga Paslon memilih tempat yang sama untuk pelaksanaan rapat umum sehingga diputuskan untuk mendiskusikan mekanismenya.

“Sudah disrankan untuk diatur kembali lagi waktu pembicaraan tempatnya seperti apa, yang jelas semua pihak harus hadir mulai dari KPU, Bawaslu, LO Paslon, Kepolisian dan Pemda untuk mencari solusi terbaik lokasi rapat umum,” pungkasnya.

Hyero juga menjelaskan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang spanduk khususnya area jalan di wilayah Mimika.

“Untuk spanduk tidak boleh dipasang diarea Jalan Budi Utomo dari pertigaan Diana sampai perempatan Jalan Budi Utomo, untuk Jalan Cenderawasih tidak boleh dipasang mulai dari pertigaan Diana sampai pertigaan Gereja Katolik Katedral Tiga Raja, untuk bundaran harus 20 meter dari bundaran, sedangkan untuk lampu merah 10 meter dari tiang lampu, serta badan jalan harus 3 meter untuk pemasangan spanduk, “jelasnya.

Ia juga mengatakan akan ada petugas dari KPU maupun Bawaslu yang akan memberikan sign khusus untuk area lampu merah dan bundaran.

“Jadi selain lokasi yang sudah kami jelaskan tadi boleh dilakukan pemasangan, selain itu di bandara juga tidak boleh dipasang spanduk. Pemasangan spanduk harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu penggunaan jalan serta fasilitas umum lainnya,” tutupnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *