Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 269,17 gram, hasil tangkapan dari tersangka T di Jalan Budi Utomo Timika pada 11 September 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dan dihadiri oleh beberpa pihak terkait lain di di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Kamis (26/9).
Kompol Hermanto mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, dengan dua orang tersangka berinisial T dan I.
Dari dua tersangka kepemilikan Narkoba tersebut satu diantaranya berinisial I belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.
“Inisial I ini bisa dibilang bosnya, masih DPO, sementara T sudah ditangkap,” ujar Kompol Hermanto.
Menurut Hermanto tersangka T ini merupakan DPO Tahun 2016 dengan kasus yang sama.
” T ini sudah sering melakukan tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Hermanto mengungkapkan, T baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.
“Tersangka T menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di Penginapan Bougenville Timika,” katanya.
Hermanto mengatakan, setiap satu paket sabu yang diedarkan T mendapatkan upah sebesar Rp100.000.
“Total Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan seberat 317 gram disisihkan uji laboratoris berat netto 0,98 gram, untuk pembuktian di PN berat netto 0,76 gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara Rp.538.000.000,” terangnya.
Hermanto menambahkan, pasal yang disangkakan kepada T dan I yang sementara masih DPO yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(ron)