Timika, fajarpapua.com - Kabar mengejutkan datang dari organisasi Papua merdeka. Manajemen Markas Pusat TPNPB-OPM dituntut segera mengadili Egianus Kogoya serta secara resmi mencopot pangkat Brigjen yang kini disandangnya. Hal itu buntut pembebasan Susi Air, Philips Mark Mehrtens.
"Karena apa yang telah dilakukannya tidak dapat diterima oleh Komandan atau Perwira TPN mana pun," ungkap Jubir OPM, Sebby Sambom dalam rilis yang diterima media, Jumat (27/9).
Selain itu, Kodap III Ndugama Derakma harus dibubarkan dan disangkal oleh seluruh perangkat OPM.
"Dan warga sipil terkutuk yang menerima uang suap dari Indonesia ini harus disingkirkan dengan prasangka yang sangat buruk sebagai agen dan kriminal Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, pihaknya memerlukan dokumen resmi yang ditandatangani dan disegel yang menjelaskan hal ini dalam bahasa Inggris dan Indonesia untuk dipublikasikan.
"Secara pribadi, jika saya mampu, saya akan menembak Brigadir itu sendiri atas apa yang telah dilakukannya," tegasnya.(red)

