BERITA UTAMAMIMIKA

Berikan Tanggapan Masyarakat Soal Dugaan Ijasah Palsu Bacalon ke KPU Mimika Berujung Laporan Polisi, MS : Kok Bisa Identitas Saya Bocor?

1411
×

Berikan Tanggapan Masyarakat Soal Dugaan Ijasah Palsu Bacalon ke KPU Mimika Berujung Laporan Polisi, MS : Kok Bisa Identitas Saya Bocor?

Share this article
IMG 20240930 WA0009
MS saat menunjukkan bukti pengaduan ijasah palsu ke KPU Kabupaten Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Warga masyarakat berinisial MS menjadi satu dari tiga orang yang dilaporkan ke polisi setelah menberikan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Mimika terkait dugaan ijazah palsu salahsatu Calon Bupati Mimika.

Terkait hal itu, MS kemudian mempertanyakan kebijakan KPU Kabupaten Mimika yang tidak bisa melindungi identitas para pengadu sehingga bocor ke publik.

Dirinya merasa KPU Kabupaten Mimika tidak bisa melindungi keamanan para pengadu lantaran dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan pemberitaan di media serta tidak pernah menyebarkan data yang ia dapat kecuali ke penyelenggara Pemilu.

“Sebagai orang awam, saya ingin memilih kepala daerah sehingga saya penasaran dan melakukan dengan omongan orang diluar sana terkait ijasah palsu dari salah satu paslon yang berinisial MT, dan saya mendapatkan berbagai kejanggalan namun tanggapan masyarakat saya yang bersifat rahasia tiba-tiba bocor keluar,”ujarnya saat ditemui fajarpapua.com, Senin (30/9).

Dirinya mengatakan, agar penegak hukum dapat menguji pengaduan yang diberikan benar atau tidak faktanya dan silakan dilakukan uji forensik.

“Silakan dicek oleh penegak hukum pengaduan yang saya berikan dan diputuskan di pengadilan terkait salah dan benarnya, dan saya dilaporkan atas dasar apa, pencemaran nama baik, berita HoaX saya tidak pernah mengeluarkan stateeen aduan saya kepada media apapun,”ujarnya.

Ia mengatakan dirinya melakukan pengaduan tersebut karena menemukan adanya kejanggalan, mulai dari Paket A, paket B, dan Paket C yang digunakan oleh MT.

“Saya kan melakukan pengaduan dan bersifat dugaan saya tidak pernah menuduh itu hanya sebatas dugaan dan itu saya sampaikan ke KPU bukan ke media lalu kenapa saya memberikan tanggapan sesuai arahan KPU, saya membantu pemerintah untuk mengecek kebenaran lalu salahnya dimana,” Jelasnya

Ia mengatakan, harusnya kalau memang ini penyelidikan harus pengaduan saya kemarin, ke kpu harusnya dicek oleh pihak kepolisian , dan sejauh mana KPU memberikan perlindungan kepada dirinya dalam menjaga kerahasiaan ini.

“Disini saya selalu bingung, saya membantu negara dalam hal ini penyelenggara pemilu tapi saya malah dilaporkan kalau begitu mari dibuktikan dulu kasus aduan saya ke pengadilan, kan saya mengatakan dugaan, saya dilaporkan alasannya apa…?? Saya memberikan penilaian lalu salahnya dimana, sekarang perlindungan saya dari KPU mana,” Ungkapnya

Ia menambahkan karena hal ini, dirinya diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga ia meminta pertanggung jawaban pihak kepolisian, KPU Kabupaten Mimika terkait aduan yang diberikan olehnya.

“Dan saya tidak pernah dipanggil untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, seperti yang diberitakan, dan lagian ini masalah aturan ini, dan saya bukan pelaku penganiayaan, kriminal yang dipanggil secara kekeluargaan saya hanya memberikan aduan, harusnya media yang menyebarkan berita itu yang dilaporkan kenapa saya yang notabennya sangat dirahasiakan tapi mereka dapat data saya, tapi saya sangat bersedia, tapi saya minta juga dugaan ijasah palsu dari MT harus dicek sampai pengadilan paket A, Paket B, dan C,”pungkasnya

Berikut pengaduan yang dilaporkan:

1.Ijasah Paket A
Paket ijasah A dikeluarkan tanggal 7 Juli 2003 yang ditanda tangani oleh Kadis Pendidikan Ausilius You, padahal di tahun itu Ausilius You belum dilantik menjadi kepala dinas pendidikan dan temuan foto dalam ijasah tersebut bukan foto MT.

2.Ijasah Paket B
Ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Menengah yang seharusnya ijazah Paket B ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Dasar.

3.Ijasah Paket C
Ijasah Paket C diterbitkan pada 24 Oktober 2017 oleh PKBM Sinar Baru, namun pengadu memiliki saksi ijasah tersebut dibuat di Tahun 2023.

4.Temuan kejanggalan di Ijazah Paket C, dimana dalam foto MT menggunakan seragam SMA yang seharusnya tidak menggunakan seragam atau berpakaian biasa.

  1. Pengadu mendapati fakta nama MT tidak ditemukan di situs website nina. Kemendikbud.go.id.

6.Untuk Ijazah Paket C harusnya ditandatangani Kadis Pendidikan Menengah bukan Kepala PKBM, Ijasah MT tidak berhologram, padahal ditahun 2017 Ijasah Paket C harus dilakukan memiliki Hologram. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *