BERITA UTAMAMIMIKA

Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Ingatkan Penggunaan Alat Perekam di Bilik Suara Bisa Terkena Pidana Pemilu

210
×

Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika Ingatkan Penggunaan Alat Perekam di Bilik Suara Bisa Terkena Pidana Pemilu

Share this article
IMG 20241001 WA0006
Ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang, banyak strategi yang digunakan oleh tim sukses untuk memenangkan calonnya.

Salahsatunya adalah praktek money politics, dimana pemilih akan diberikan dana yang dijanjikan dengan menyerahkan bukti foto mencoblos pasangan calon yang disepakati.

Dengan demikian, para pemilih harus membawa alat perekam berupa handphone atau sejenisnya untuk mengabadikan aktivitas memilihnya di bilik suara.

Namun perlu diingat, penggunaan alat perekam berupa kamera dan sejenisnya didalam bilik suara selama proses pemungutan berlangsung dilarang.

Hal ini tertera dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e nengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Koordinator Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kia Ruma membenarkan adanya aturan yang melarang menggunakan alat perekam, kamera atau apapun ke dalam bilik suara.

“Jadi untuk masuk kedalam bilik suara itu alat perekam, kaya mau video, foto atau dokumentasi itu tidak boleh, dan itu bisa dikenai pidana Pemilu karena sudah ada dalam PKPU,” jelasnya saat di konfirmasi fajarpapua.com, Senin (30/9).

Dikatakan ketika masuk dalam bilik suara, pemilih hanya membawa KTP yang terdaftar di DPT pada TPS yang bersangkutan.

“Jadi kalau syaratnya pemilih sudah terdaftar di DPT yang akan dilakukan pemilihan di TPS tersebut, dan menunjukkan KTP kepada KPP di TPS tersebut, tidak boleh membawa alat perekam handphone, atau mendokumentasikan didalam bilik suara,” pungkasnya. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *