BERITA UTAMAMIMIKA

Polres Mimika Kembali Bekuk Lima Penjual Narkotika Jenis Sabu

3378
×

Polres Mimika Kembali Bekuk Lima Penjual Narkotika Jenis Sabu

Share this article
IMG 20241002 WA0023
Para pelaku saat diamankan polisi.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengamankan 5 warga Mimika yang kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Selasa (1/10) sekitar pukul 21.00wit.

Para pelaku berinisial, H alias Andi, NA alias Leli, RMY alias Enal, IR alias Ipang, diamankan di rumah kostnya di dua tempat berbeda, Jalan Sopoyono Rt 16 Timika dan jalan pendidikan jalur 2.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arif menyampaikan, para pelaku sudah diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu di Mapolres Mile 32.

“Benar, tadi malam dipimpin KBO Satnarkoba mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa sabu di kos-kosan pelaku. Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Jalan Sopoyono dan Jalan Pendidikan,” jelas Arif saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (2/10)

Dikemukakan, kedok para pelaku terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang curiga kerap terjadi transaksi Narkotika.

Akhirnya tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO langsung turun ke jalan Sopoyono Rt. 16 dan melakukan pemantauan sekitar pukul 20.00 wit.

Lalu sekitar pukul 21.00 wit tim melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pelaku yang berada dalam kos bersama barang bukti 6 paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tong sampah belakang kos.

Kemudian ketiga pelaku diinterogasi oleh anggota tim Satnarkoba. Pelaku mengaku hal tersebut diambil bersama temannya dari jasa pengiriman barang. Kemudian ketiga pelaku digiring ke Polres Mile 32.

Dari perkembangan interogasi terungkap nama pelaku lainnya. Kemudian sekitar pukul 12.30wit, Rabu (2/10), pelaku yang beralamat di jalan pendidikan jalur 2 kembali diamnakan bersama barang bukti dan langsung dibawah Mako Polres Mile 32.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 6 paket plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, 1 buah bungkusan paketan warna hitam, 1 buah botol bedak bayi bekas, 3 buah bundel plastik klip bening, 4 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 2.950.000, 1 buah kaleng bekas coklat.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *