BERITA UTAMAMIMIKA

Dua Pria Diringkus Polisi di Jalan Perintis dan Jalan Pendidikan Timika

524
×

Dua Pria Diringkus Polisi di Jalan Perintis dan Jalan Pendidikan Timika

Share this article
IMG 20241004 WA0006
Dua pelaku yang diamankan bersama barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Dua pria berinisial J alias Jaya dan MS alias Sandi diamankan Satnarkoba Polres Mimika. Keduanya diketahui melakukan transaksi jual beli obat terlarang jenis dextometophan.

Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Jalan Perintis dan Jalan Pendidikan, Kamis ( 3/10) sekitar pukul 17.00wit.

Kasat Narkoba melalui KBO Satnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rumte mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di rumah kos-kosan.

“Kita sudah berhasil amankan kedua pelaku dan saat ini di Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (3/10) malam.

Dari data yang diterima fajarpapua.com, kedok keduanya terbongkar setelah tim Opsnal Satnarkoba mendapat laporan sekitar pukul 16.30 wit, dicurigai seseorang kerap menjual obat berjenis Dextometophan di Jalan Pendidikan jalur 5.

Mendapati laporan tersebut, Tim melakukan pemantauan. Sekitar pukul 17.00wit pelaku berhasil diamankan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menjual belikan obat-obatan tersebut.

Dari pengakuan pelaku, sebagian obat disimpan di rumah kos temannya. Tim kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 19.30wit di Jalan perintis. Sesuai pengakuan kedua pelaku ditemukan paket plastik bening berisikan 1.100 butir Dextrometophan, dan 31 paket plastik bening kecil, siap edar berisikan 420 butir obat Dextrometophan.

Kemudian polisi membawa keduanya bersama barang bukti ke Polres Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui dari tangan kedua pelaku diamankan 1paket plastik bening besar berisikan 1.100butir Dextrometophan, 1 paket plastik sedang berisikan 270 butir obat Dextrometophan, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir Dextrometophan, 1buah plastik bening buble crap, 2 Handphone.

Kedua pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *