Timika, fajarpapua.com- Akreditasi Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru, dua fasilitas kesehatan hasil kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi dinaikkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Klinik Wangirja yang berlokasi di SP 9 kini berstatus akreditasi Madya dan Klinik Utikini Baru yang berada di SP 12 menyandang berstatus akreditasi Utama.
“Freeport Indonesia akan terus mendukung operasional klinik dengan mendukung pemeliharaan bangunan, tenaga kesehatan (mantri) serta mendukung pemenuhan kebutuhan obat-obatan agar selalu tersedia sesuai dengan perjanjian hibah klinik kepada pemerintah pada tahun 2021 lalu,” kata Direktur & Executive Vice President (EVP) Sustainable Development & Community Relations PTFI, Claus Wamafma.
“Kami berharap kedua klinik ini dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi masyarakat sekitar sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tandas Claus.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra mengapresiasi pencapaian dari kedua klinik yang berada di Distrik Kuala Kencana dan Distrik Iwaka ini.
“Hasil dari akreditasi Utama Klinik Pemda Utikini Baru SP 12 akan ada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan hadirnya satu dokter spesialis bersertifikasi sesuai standar Pemerintah. Sedangkan hasil dari peningkatan akreditasi Klinik Pemda Wangirja SP 9 menjadi status Madya, akan Dinkes akan mendapat memberi perhatian khusus dengan mengevaluasi perbaikan pelayanan dari Klinik ini di segala aspek,” ungkapnya.
Reynold menjelaskan dalam proses meraih akreditasi, kedua klinik telah melakukan pemenuhan standar sarana dan prasarana alat kesehatan, pemenuhan syarat Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan program rencana kerja, serta pengukuran indikator mutu dan insiden keselamatan pasien.
Selain itu, proses akreditasi klinik ini diraih berdasarkan pemenuhan lima standard yang ditetapkan Pemerintah, yaitu regulasi, dokumen, observasi, wawancara dan simulasi.
“Kami berharap agar status akreditasi Klinik ini dapat membantu perubahan status Klinik tersebut menjadi Puskesmas di kemudian hari,” pungkas Reynold Ubra.
Untuk diketahui, proses akreditasi dua klinik dilakukan dua lembaga di bawah koordinasi Kemenkes.
Proses akreditasi Klinik Wangirja SP 9 dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilitator Kesehatan Indonesia (LAFKI).
Sementara itu, untuk proses akreditasi Klinik Utikini Baru SP 12 dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP). (red)