Timika, fajarpapua.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena kedapatan membawa secara ilegal minuman keras lokal jenis Sopi ke wilayah hukum Polres Mimika.
Berdasar data yang diterima fajarpapua.com, polisi mengamankan IRT berinisial YF pada Selasa (8/10) kemarin karena kedapatan membawa kurang lebih 27 liter sopi yang dikemas dalam dua karton.
Untuk mengelabui petugas yang melakukan razia, saat diperiksa YF mengaku isi kemasan dua karton tersebut adalah kepiting.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Rabu (9/10) mengungkapkan YF diamankan usai turun dari kapal fery KM. Dharma Rucitra II dari Dobo yang berlabuh di Dermaga Ferry Pomako.
“YF seorang ibu rumah tangga diamankan bersama dengan barang yang dibawanya. YF sudah berhasil turun dari kapal dan membawa dua karton Sopi dengan menggunakan pick up,” ujarnya.
Namun anggota yang mendapatkan informasi karton yang dibawa YF berisi sopi bukan kepiting langsung menghentikan mobil pick up dan langsung membuka kedua karton yang ternyata berisi Sopi sebanyak 27 liter terdiri dari 5 gen ukuran 5 liter, 1 botol besar ukuran 1,5 liter dan 1 botol ukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, YF dibawa ke Polsek Pelabuhan Pomako dan berdasar pengakuannya yang bersangkutan sudah dua kali membawa masuk Sopi dari Dobo ke Timika.
“Saat dimintai keterangan, ternyata ini merupakan aksinya yang kedua, dan sopi tersebut biasa dijual di area pendulangan di Mile 41 dengan harga hingga 300 ribu rupiah perbotolnya,” jelasnya.
Hampy juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa Miras tanpa ijin edar untuk dijual di Timika karena resikonya bisa berupa sanksi administrasi bahkan pidana.
“Minuman tanpa ijin edar seperti ini sangat berbahaya jika dikonsumsi, kami harap masyarakat tetap patuh dan tidak melanggar aturan yang dapat merugikan diri sendiri,” pungkasnya.(moa)