BERITA UTAMAMIMIKA

Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan di Toko Mr DIY Timika Diserahkan ke JPU

327
×

Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggelapan di Toko Mr DIY Timika Diserahkan ke JPU

Share this article
IMG 20241009 WA0040
Tersangka ADS (tengah) saat diserahkan personil Polsek Mimika Baru ke Kejari Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Berkas acara pemeriksaan kasus penggelapan uang dengan pemberatan di Toko Mr. DIY Jalan Yos Sudarso Timika dengan tersangka ADS Alias Putra dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Oktober 2024.

Terkait hal ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Mimika, pada Rabu (9/10).

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2024 yang dilakukan oleh tersangka ADS alias Putra yang menjabat sebagai Asisten Supervisor Toko Mr. DIY Timika.

Menurut Kapolsek tersangka ADS alias Putra ini diancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam primair pasal 374 subsider pasal 372 KUH Pidana.

Selain tersangka penyidik Polsek Mimika Baru juga menyerahkan barang bukti berupa 1 Unit HP merk VIVO Tipe V3 milik Tersangka dan 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI yang diterima langsung oleh JPU Jusiandra Gluviert Lubis, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan jabatannya tersangka ADS alias Putra bertugas untuk mengumpulkan semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales selanjutnya disetorkan ke rekening toko.

Namun kenyataannya, uang setoran yang diterima dengan nominal berkisar Rp 66 jutaan lebih dari kasir tidak langsung dimasukkan ke rekening Toko DIY Timika melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

Yang tersebut oleh tersangka ADS alias Putra digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga untuk bermain judi online hingga ludes.

Tersangka ADS setelah didesak oleh manajemen Toko DIY Timika akhirnya mengaku ke atasannya (supervisor) uang tersebut habis digunakan untuk membayar hutang koperasi.

Berdasar pengakuan ADS alias Putra ini kemudian Rendy Bayu Pratomo yang menjabat sebagai Supervisor Toko DIY Timika langsung menggelandang tersangka ke SPKT Polsek Mimika Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *