Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tadi Sore, Polres Mimika Kembali Bekuk Seorang Pengedar Narkoba

IMG 20241010 WA0005
IMG 20241010 WA0005Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Satnarkoba. Kepolisian Resor Mimika berhasil mengamankan pelaku berinisial ARA alias Yoyo di Jalan Leo Mamiri, sekitar pukul 14.30 wit, Kamis (10/10).

Kasat Narkoba Polres Mimika melalui KBO Iptu Y Rumte mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan bersama barang narkoba siap edar.

"Tadi sekitar pukul 14.30 wit kami menangkap seorang pria ARA alias Yoyo, yang mana pelaku diamankan bersama barang bukti di dua lokasi berbeda," jelas Rumte saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Dari data yang diterima fajarpapua.com, sekitar pukul 14.00 wit, tim Opsnal Satnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis tembakau sintesis.

Mendapat laporan tersebut, tim melakukan pemantauan di Jalan Leo Mamiri Pasar Damai Timika. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.30 wit pelaku berhasil diamankan. Turut diamankan 2 plastik bening berisikan tembakau sintesis siap edar.

Dari hasil interogasi, sekitar pukul 15.00wit, pelaku menunjukkan rumahnya yang berada di Jalan Hassanudin lorong Zam-zam.

Setibanya di rumah pelaku, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kantong plastik hitam berisikan narkotika jenis sintesis sebanyak 20 bungkus. Pelaku digiring ke Polres Mile 32 untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Diketahui dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 kantong plastik hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 22 (dua puluh kantong plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah jaket warna orange kuning, 1 buah box bekas bungkusan paketan tembakau sintetis, 1 plastik bening besar
pembungkus temabaku sintetis, uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah hanphone merek Realme C31 warna ungu, 1buah hanphone merek Vivo V25 warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) , dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (moa)