Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Tim Opsnal Polsek Mimika Baru Amankan Pelaku Pencurian di Jalan Yos Sudarso Depan Koramil Kota Timika

IMG 20241010 WA0035
IMG 20241010 WA0035Foto / MIMIKA
Redaksi FP2 menit baca5 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi Rabu (18/09/24) dini hari sekira pukul 03.30 Wit di Jalan Yos Sudarso kompleks depan Koramil 1710-01 kota Timika, Distrik Mimika Baru.

Penangkapan pelaku berinisial PK ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV milik korban Najih Sya'roni yang langsung dilakukan pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Dari hasil pengembangan, akhirnya PK berhasil diamankan pada Kamis (10/9/24) dengan barang bukti 1 unit SPM merk honda jenis Beat warna hitam di lokasi kediamannya Gorong-gorong Timika.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dilakukan konfirmasi membenarkan adanya penangkapan PK dan selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut guna mengetahui/mengungkap aksi pencurian yang dilakukan pelaku selama ini.

"Benar, Tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengambilan keterangan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motif kejahatan yang dilakukannya," jelas Kapolsek Miru.

Ditambahkan, PK merupakan pelaku kambuhan yang pernah divonis pengadilan dengan kasus berbeda yakni kasus penganiayaan selama 1,8 pahun penjara.

"Berdasarkan pengembangan, pelaku PK mengakui perbuatannya dan juga pernah mendapatkan vonis atas kasus penganiayaan selama 1,8 tahun penjara," ujarnya.

Perlu diketahui, korban Sdr.Najih Sya'roni mengetahui motornya hilang setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV langsung membuat laporan polisi di Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/PAPUA/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Saat ini proses administratif penyidikan terhadap pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika, yang mana pelaku PK masih mendekam dalam rumah tahanan Polres Mimika Mile 32.

Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH mengatakan pelaku PK dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (moa)