BERITA UTAMAMIMIKA

Ugal-ugalan di Jalan, Polres Mimika akan Keluarkan Surat Larangan Pelajar Mengemudi Kendaraan ke Sekolah

918
×

Ugal-ugalan di Jalan, Polres Mimika akan Keluarkan Surat Larangan Pelajar Mengemudi Kendaraan ke Sekolah

Share this article
IMG 20241012 WA0003
AKP Boby Pratama.

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika akan memberlakukan larangan mengemudi kendaraan terhadap anak sekolah jika belum cukup umur dan belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (11/10) mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dimana Satlantas akan menyurati seluruh sekolah baik SMP maupun SMA di Kabupaten Mimika.

“Jadi ini akan kami berlakukan larangan kepada siswa siswi menggunakan roda dua maupun empat yang belum memiliki SIM. Kalau yang kelas tiga jika sudah berumur 18 tahun dan sudah memiliki KTP dan SIM boleh, silahkan,” katanya.

Menurut dia, dengan adanya larangan tersebut bisa dijadikan dasar bagi pihak sekolah untuk melarang siswa siswinya membawa kendaraan ke sekolah.

“Kita akan terapkan sesuai aturan, kami berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menerapkan aturan tersebut,” tuturnya.

Menurut Kasat Lantas, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak sekolah dibawah umur seperti berkendara melebihi kecepatan, ugal-ugalan di jalan, menggunakan knalpot racing, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm.

“Pelanggaran-pelanggaran yang ada ini kebanyakan dilakukan oleh usia anak-anak sekolah,” tuturnya.

Untuk tindakan tegas apabila melanggar Kasat Lantas mengungkapkan, jika melanggar pihaknya akan melakukan tindakan langsung (Tilang) dan selanjutnya dipanggil orang tuanya.

“Kami kenakan tilang dan motor bisa keluar sesuai aturan yang berlaku yaitu kelengkapan surat-surat. Kalau tidak ada plat nomor harus dipasang, begitu juga knalpot racing harus dilepas dan dipasang yang standar dan lain sebagainya sesuai kelengkapan dan aturan, bukan berarti hanya membayar tilang selesai begitu saja,” tegasnya.(ron)

Response (1)

  1. Saya Sangat Mendukung, Besok Bisa diterapkan Kah Pak kasat ? Terkadang Para Orang Tua Sangat Menyayangi anak mereka dengan memberikan Kendaraan Tapi mereka Lupa Rasa Sayang mereka itubisa membahayakan bahkan bisa memisahkan mereka dengan anak mereka Untuk Selamanya. Sekalian Sepeda Listrik di buat Larangan berkendara di Jalan Raya. Jika melanggar denda 100 Juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *