Timika, fajarpapua.com- Seorang narapidana bernama Tokarim Yamlean (18) kabur dari Lapas Kelas IIB Timika yang terletak di Jalan Poros SP 5, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah.
Residivis kasus pencurian tersebut diduga kabur pada 7 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIT dan baru diketahui saat apel pagi
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi membenarkan perihal kaburnya tahanan tersebut.
“Tokarim Yamlean kabur dari Lapas sekitar pukul 03.00 WIT dan baru diketahui pada apel pagi,” ungkapnya.
Menurut Kalapas, Tokarim berhasil membongkar gembok di ruang tahanannya kemudian memanjat pagar dan melarikan diri.
“Dugaan kita, dia memanjat pagar, karena ada jejak kakinya di luar pagar, tapi anehnya tidak ada jejak kakinya didalam tahanan saat mau kabur,” tuturnya.
Kalapas mengungkapkan Tokarim merupakan residivis kasus pencurian dari Tual, Maluku Tenggara.
“Dia ini residivis kasus 363 (pencurian) dari Tual malah kabur lagi dari Lapas Timika,”ungkapnya.
Atas kejadian, pihaknya sudah melaporkan pelarian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Papua, APH dan Kepolisian guna melakukan penangkapan.
“Hari Kamis-Sabtu kemarin, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Papua sudah datang dan melakukan investigasi terkait pelarian Tokarim Yamlean dari Lapas,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Mimika guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tokarim Yamlean.
“Tanggal 8 Oktober 2024 kemarin, kita sudah lapor ke Polres untuk bantu melakukan pencarian,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut juga Kalapas menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan agar hal serupa tidak terulang lagi kedepannya.
“Sudah pasti, kita akan melakukan pembenahan, dan hal ini menjadi PR khusus untuk saya kedepannya,” tegasnya.(ron)