BERITA UTAMAMIMIKA

Tergabung Satu Komplotan, Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Timika Masuk Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

1023
×

Tergabung Satu Komplotan, Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Timika Masuk Jaksa, Terancam 12 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20241024 WA0003
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Jalan Pendidikan dengan korban Nur Santi, serta pencurian yang disertai kekerasan (Curas) di lorong MPCC Timika dengan korban Dina Zoani, pada Rabu (23/10).

Hal ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Timika yang diterima Polsek Mimika Baru pada tanggal 20 dan 23 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara dua kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.

Perlu diketahui, pada kasus pencurian ini pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah 3 orang dengan inisial masing-masing LM alias Lasa, FW alias Al dan V. Namun dalam perkembangan pengungkapannya salah satu pelaku berinisial V berhasil kabur keluar Timika dan saat ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Jalan Pendidikan serta pelaku utama pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC. Sedangkan pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO turut membantu pencurian yang dilakukan kedua pelaku.

“Kedua pelaku yang saat ini telah tahap II merupakan pelaku utama, sedangkan untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” papar AKP J Limbong.

Kata dia, berkas tahap II terhadap kedua pelaku itu didasari 2 Laporan Polisi yakni LP nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 (Pencurian dijalan Pendidikan) dan LP nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 (pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika)

Proses tahap II masing-masing kasus yang terjadi diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kasus pencurian di Jalan Pendidikan diterima Ajun Jaksa Madya NASRID ARWIJAYAH, S.H sedangkan untuk kasus pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC diterima oleh Ajun Jaksa JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS S.H.

Diakhir konfirmasinya, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH menjelaskan sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias Al dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

“Sesuai perbuatannya untuk ancaman jeratan hukuman terhadap kedua pelaku maksimal selama 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutup Kapolsek Miru.

Khusus untuk V ditunggu kepulangannya kembali ke Kota Timika. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *