Timika, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru pada Senin (28/10) menyerahkan tersangka dan barang bukti dua kasus ke Kejari Mimika.
Kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 yang pertama penganiayaan berat pada 28 Juli 2024 di Gorong-gorong dengan tersangka berinisial EA alias Eben.
Kasus yang ditangani berdasar Laporan Polisi Nomor LP/78/VII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA itu mengakibatkan korban berinisial YWG meninggal dunia.
Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan C Heatubun samping Toko Lina Mart dengan tersangka VFN alias Viko.
Korban bernama Niadah alias Ni, kadusvini ditangani Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/92/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Adapun penyerahan tahap II kedua kasus itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika tertanggal 21 dan 25 Oktober 2024 yang menyatakan berkas perkara kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengungkapkan tersangka dan barang bukti untuk kasus penganiayaan berat di Gorong-gorong diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis SH dan kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C. Heatubun diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrid Arwijayah SH.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka EA alias Eben dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Sedangkan untuk tersangka VFN alias Viko dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4: KUHPidana,” ungkapnya.(ron)