Timika, fajarpapua.com – Polsek Mimika Baru berhasil menangkap YO alias Raja (19) pelaku penikaman terhadap Alfianus Ualubun (20) yang mayatnya ditemukan warga di Jalan Sosial Kompleks Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih pada Senin (28/10) kemarin.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong saat ditemui Selasa (29/10) mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong di sekitaran SP 4 Timika Selasa (29/10) pukul 11.00 WIT.
“Sebelumnya kami melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi dan membawa jenazah korban untuk dilakukan visum. Kami periksa enam orang saksi dan ada kesesuaian dengan alat bukti akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” katanya.
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penikaman sebanyak duakali hingga menyebabkan korban meninggal ditempat.
“Setelah kami bawa ke Mapolsek kami periksa dan pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena minum terus emosi sesaat dan terjadilah penikaman,” tuturnya.
Untuk kronologis kejadian Kapolsek menjelaskan, awalnya korban, pelaku dan teman-temannya minum disalah satu rumah tidak jauh dari TKP. Akhirnya terjadi cekcok hingga pemukulan dan penikaman yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka tikaman.
“Awalnya ada acara sambil miras akhirnya terjadi cekcok dan terjadi penikaman, korban meninggal dunia mengalami luka tikam di punggung dan perut,” ujarnya.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada para tokoh, keluarga pelaku dan keluarga korban yang sudah mendukung dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada para tokoh dan pihak kerukunan yang sudah mendukung dan membantu kami. Begitu juga kepada pihak korban yang memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain,”ungkapnya.
Kapolsek menambahkan pelaku dikenakan pasal 338 jungto 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.
“Ancaman hukumannya diatas sembilan tahun dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Miru,”ujarnya.
Terkait korban penikaman satunya berinisial IM yang dirawat di RSUD Mimika, Kapolsek menegaskan pihaknya masih mendalami kejadiaannya karena korban pada saat peristiwa ada di TKP.
“Korban masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan. Namun ada beberapa saksi yang mengarah kepada siapa pelakunya dan masih dalam penyelidikan,”tegasnya.(ron)