Timika, fajarpapua.com – KPU Mimika mengeluarkan berita acara kesepakatan dengan nomor 183/PL.02.5-BA/9404/2024 tentang pembatasan waktu kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka serta dialog pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Berita acara tersebut ditandatangani Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di Horison Diana Timika bersama Bawaslu Kabupaten Mimika, Tim Pemenangan Paslon 01, Paslon 02, Paslon 03, Polres Mimika dan Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika.
Ada dua point penting dalam berita acara tersebut:
- Pembatasan Waktu Kampanye Pertemuan Terbatas jam 22.00 WIT.
- Pembatasan Waktu Kampanye Tatap Muka dan Dialog jam 22.00 WIT.
Komisioner Bawaslu, S Renyaan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, itu berita acara dari KPU hasil Rakor kemarin,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (30/10).
Ia mengungkapkan setelah adanya berita acara tersebut akan dilakukan pengawasan oleh Pandis. “Yang melakukan pengawasan Pandis,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Paslon. “Jika melanggar kami akan panggil Paslonnya untuk klarifikasi,” tandasnya.(ron)