BERITA UTAMAMIMIKA

Dukung Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD Mimika Sosialisasikan Sistem Penatausahaan Keuangan

155
×

Dukung Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD Mimika Sosialisasikan Sistem Penatausahaan Keuangan

Share this article
IMG 20241031 WA0021
Foto bersama usai pembukaan sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Hotel Horison Diana.

Timika, fajarpapua.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi sistem Penatausahaan Keuangan Daerah, Kamis (31/10).

Dalam sambutan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yakobus Kareth mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang baru.

Sistem ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan rencana penatausahaan keuangan daerah yang dimulai pada Tahun Anggaran 2025.

“Ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya sistem dan prosedur ini, seluruh lembaga dan OPD terkait dapat menjalankan fungsi pengelolaan anggaran dengan baik.

Sementara Sekretaris BPKAD Kabupaten Mimika, Yandri Sedubun, menyampaikan sosialisasi sistem ini dipandang perlu karena berhubungan dengan keuangan.

“Sistem dan prosedur yang baru ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati pada Tahun 2024 ini sehingga bisa berlaku efektif di tahun depan. Makanya kita perlu lakukan sosialisasi khusunya untuk semua bendara di setiap OPD yang ada,” jelasnya.

Dalam sistem baru ini lanjutnya ada regulasi yang mewajibkan jabatan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dijabat oleh pegawai dengan jabatan eselon 4.

“Kalau dalam sistem baru ini, untuk PPATK tidak boleh dijabat oleh staff harus eselon 4 bukan hanya pada OPD tapi untuk Distrik yang ada itu perlu diperhatikan,” pungkasnya (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *