BERITA UTAMAMIMIKA

Selundupkan 40,16 Gram Shabu ke Yahukimo, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin

1072
×

Selundupkan 40,16 Gram Shabu ke Yahukimo, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mozes Kilangin

Share this article
IMG 20241031 WA0000
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mimika

Timika, fajarpapua.com – Seorang penumpang pesawat yang hendak terbang ke Bandara Nop Goliath, Dekai, Yahukimo ditangkap Satres Narkoba Polres Mimika pada Rabu (30/10) sekira pukul 06.10 WIT di Bandara Mozes Kilangin Timika.

Penumpang bernama Rian Wiguna alias Imran tersebut ditangkap karena hendak menyelundupkan Narkoba jenis shabu ke Yahukimo.

Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad mengatakan, barang bukti Narkotika jenis shabu yang diamankan dari tersangka seberat 40,16 gram.

Selain itu juga disita satu dos kotak pembungkus paketan shabu, 1 buah tisu pembungus paketan shabu dan 1 buah handphone merek Vivo Y33T warna putih.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Terkait kronologis penangkapan terhadap tersangka, AKP Andi Basuki Rachmad menjelaskan, pada Rabu (30/10) sekitar jam 05.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya Narkoba yang hendak dikirim ke Yahukimo melalui penerbangan pesawat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim menuju ke Terminal Baru Bandara Moses Kilangin dan langsung melakukan pemantauan di tempat boarding pesawat dimaksud.

Sekitar pukul 06.10 WIT, tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang melakukan check in tiket pesawat yang akan berangkat menuju Yahukimo.

Kemudian tim mengamankan penumpang tersebut dan ditemukan Narkoba jenis shabu saat dilakukan penggeledahan.

“Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah diintrogasi dan dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan ini dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *