Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengaku dirinya sering meminta para kepala Puskesmas agar memperingkas (persingkat,red) alur layanan agar tidak membuat pasien berlama-lama menunggu.
Hal itu dikemukakan Reynold saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Sabtu (2/11) menanggapi keluhan lambatnya pelayanan di hampir semua Puskesmas.
“Saya sering sampaikan kepada kepala puskesmas untuk setiap alur layanan diperingkas supaya pasien tidak bolak balik. Kemudian waktu tunggu tidak boleh lebih dari 1 jam, dan itu merupakan tanggung jawab setiap kepala puskesmas untuk monitoring. Setiap hari keluhan pelayanan mulai dari pasien mendaftar sampai ke apotik terhambat, ini harus disupervisi terus dan kami dari dinas selalu mengingatkan terutama saya sebagai kepala dinas,” pungkasnya.
Sementara terkait layanan pemeriksaan malaria yang sering terlambat, menurutnya, tergantung jenis pemeriksaan. Jika menggunakan microskopis memakan waktu hingga 1 jam, berbeda dengan test cepat menggunakan RDT hanya memakan waktu sekitat 15 menit.
“Supaya puskesmas tidak menumpuk kami membuka pos-pos pemeriksaan malaria. Memang benar masyarakat sering mengeluh, kami berupaya mutu pelayanan kesehatan itu berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Terutama kepuasan pasien yang mendapatkan layanan, dan memang pelayanan tidak boleh lebih dari 1 jam, apalagi untuk pasien rawat jalan,” tandasnya.
Sementara terkait keluhan pembayaran, kata dia, setiap pasien yang datang jika tidak menggunakan BPJS akan dikenakan biaya, sedangkan jika menggunakan BPJS akan dilayani gratis.
“Sekarang ini kalau masyarakat datang dengan BPJS kesehatan dan membawa KTP pengobatannya gratis, sedangkan masyarakat yang membayar pasti tidak terdaftar dalam BPJS. Kalau mau menjadi peserta BPJS bisa laporkan kepada petugas untuk bisa didaftarkan ke dinas sosial menjadi peserta BPJS, supaya dikeluarkan surat rekomendasi keterangan tidak mampu sehingga nanti akan dibayarkan oleh Pemda,” jelasnya.
Sedangkan untuk OAP yang melakukan pengobatan di puskesmas sama sekali tidak dipungut biaya, begitu juga dengan Ibu hamil pemeriksaannya gratis selama memiliki BPJS.
“Jadi kalau seandainya diambil biaya, sekarang di puskesmas kita ada BLUD, dan tentu pungutan itu dikelola oleh puskesmas,” ujarnya
Ia mengatakan, soal tarif dulu menggunakan retribusi berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, namun karena sudah tidak relevan sehingga saat ini menggunakan peraturan bupati.
“Memang kami sadari dari dinas dan puskesmas mungkin dalam pertemuan-pertemuan lintas sektor itu belum disosialisasikan, tapi sebenarnya pelaksanaan sudah berjalan dan ini sudah memasuki tahun ke 3 puskesmas berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ini yang perlu dipahami masyarakat,” ungkapnya. (moa)
Masukan/saran;
Lakukan evaluasi terhadap kader malaria, yakni;
1. Jml kader ditingkat kelurahan & RT, penentuan jmlh target yg harus dicapai serta honornya juga diperhatikan.
2. evaluasi ruang lingkup kerja kader malaria yg dispesifikan dan disesuaikan dgn jmlh target yg standar.
3. kontrol dan pengawasan terhadap kordinator Kader malaria di tingkat puskesmas terkait pengelolaan data kasus dari kader malaria.
4. Pelaporan Hasil kerja puskesamas dalam penanganan kasus malaria perlu dipublish ke tingkat Kelurahan dan kentingkat RT. untuk disampaikan kepada warga dengan tujuan agar warga dapat secara langsung mengetahui dan menyadari pentingnya bersama” menjaga lingkungannya agar terbebas dri malaria.
sukses slalu