Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polsek Mimika Baru (Miru) kembali menangkap dua tersangka baru berinisial YYO alias Aski dan YDIK alias Dani dalam kasus penikaman terhadap korban Alfianus Ualubun (20) yang mayatnya ditemukan warga di Jalan Sosial Kompleks Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih pada Senin (28/10) lalu.
Kapolsek Miru AKP J Limbong di Mapolsek Sabtu (9/11) mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi pendulangan pada Kamis 7 November 2024.
“Kami dibantu keluarga kita amankan mereka di lokasi pendulangan,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, ditangkapnya kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan pengembangan pemeriksaan tersangka sebelumnya.
“Setelah kami menangkap pelaku YO akhirnya ada pengembangan ternyata ada pelaku lain yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban yang melarikan diri ke lokasi pendulangan,” tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku ikut melakukan penganiayaan setelah pelaku YO alias Raja menikam korban.
“Ternyata yang melakukan penganiayaan lebih dari satu orang. Peranan para tersangka ini saat YO usai menikam korban tidak lama kemudian pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mana ada persesuaian dari keterangan saksi ditubuh korban ada luka punggung sebelah kanan dan di bagian pinggang bawah,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dengan ditangkapnya kedua tersangka baru maka dalam kasus ini pihak Polsek Miru sudah mengamankan tiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru.
“Kami juga mengamankan barang bukti yaitu pisau yang digunakan untuk menikam korban dan HP milik korban di TKP. Para tersangka dikenakan Pasal Primer 338 subsider 170 dan 365,” ujarnya.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada para keluarga dan kerukunan yang sudah membantu dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya Polsek Mimika Baru berhasil menangkap YO alias Raja (19) pelaku penikaman terhadap Alfianus Ualubun (20) pendulang yang mayatnya ditemukan warga di Jalan Sosial Kompleks Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih pada Senin (28/10).(ron)