Timika, fajarpapua.com – Aparat penegak hukum (APH) terdiri dari Polres Mimika, Kejari Mimika dan PN Kota Timika menggelar razia kendaraan bermotor bersama di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (14/11).
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama mengatakan, kerjasama tiga APH dilakukan untuk para pengendara yang melanggar langsung dilakukan sidang ditempat.
“Jadi para pelanggar akan diberikan blangko tilang kemudian diarahkan ke meja pengadialan dan langsung dieksekusi oleh Kejaksaan dan Pengadilan,” katanya.
Kasat Lantas mengungkapkan pelanggaran secara kasat mata antara lain tidak menggunakan helm, TNKB mati, kecepatan tinggi, kenalpot racing.
“Pelanggaran kasat mata yang terlihat contoh tidak menggunakan helm dan lain sebagainya yang telihat secara kasat mata,”ungkapnya.
Kasat Lantas banyak kendaraan bermotor yang terjaring dalam razia tersebut baik roda dua maupun roda empat.
“Kami amankan banyak kendaraan bermotorc baik roda dua maupun roda empat. Untuk roda empat salah satunya ada yang menggunakan platform yang tidak seharusnya melalui atau beroperasi dijalan di kota,”ujarnya.(ron)