Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar debat tahap ketiga Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilaksanakan di Papua.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin mengatakan, debat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahap ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 November 2024.
“Kami sebetulnya meminta KPU Papua untuk debat Pilkada tahap ketiga tidak perlu ke Jakarta, tetapi tetap di Papua,” ujar Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, Minggu (17/11/2024).
Menurut dia, pelaksanaan debat Pilkada merupakan kesepakatan KPU dengan Paslon. “Kalau misalnya Paslon dengan KPU lakukan debat di Jakarta kita tidak bisa larang, karena dalam peraturan KPU tidak ada kewajiban untuk melaksanakan di daerah. Memang di peraturan KPU hanya menyebutkan pelaksanaan debat kandidat itu diutamakan di wilayah masing-masing,” katanya.
Hardin menjelaskan, apabila ada pertimbangan lain pelaksanaan debat ke luar dari daerah Papua, peraturan KPU tidak mewajibkan hal tersebut.(hsb)